BAB IV PROSES ENTRI - B. SARPRAS
Maret 19, 2023
Tambah Komentar
Dalam mengerjakan Data Sarana dan Prasarana khususnya Tanah, Bangunan dan Ruang, disarankan petugas pendataan mengentri berdasarkan denah sekolah. Diharapkan dari data yang diisi dapat diketahui lokasi tanah, bangunan, dan posisi lantai dari sebuah ruang di sekolah.
Perlu diketahui bahwa Tanah, Bangunan dan Ruang merupakan data yang terkait. Mengisi Data Ruang memerlukan Data Bangunan terisi terlebih dahulu, begitu pula keterisian Data Tanah menjadi syarat untuk dapat mengisi Data Bangunan. Mari kita coba mengisi data menggunakan contoh denah di atas.
Saat ini di Aplikasi Dapodik dikondisikan secara default sekolah memiliki satu data bangunan yang terkait data tanah dan semua data ruang terkait dengan data bangunan. Perbaiki segera data tanah, bangunan dan ruang sesuai dengan kondisi di sekolah.
Sarana dan prasarana adalah salah satu bagian terpenting dalam sekolah. Menjadi syarat setiap sekolah untuk memiliki sarana dan prasarana untuk mendapatkan izin, baik itu izin pendirian maupun izin operasional. Dalam proses input data pada aplikasi dapodik saat ini banyak hal yang harus disiapkan terlebih dahulu. terdapat tiga bagian dalam pengisian sarana dan prasarana antara lain adalah data terkait tanah dan bangunan, ruangan dan alat. Khusus untuk komponen alat memiliki subbagian tersendiri dalam penginputannya. Data yang harus disiapkan terkait dengan alat khususnya antara lain adalah daftar peralatan yang terdapat di sekolah tersebut, apakah sekolah memiliki angkutan dan daftar buku yang tersedia.
1. Tanah dan Bangunan
Data Tanah diisi berdasarkan dokumen sertifikat, ketika sekolah memiliki dua sertifikat tanah maka kita mengisi dua baris data Tanah di Aplikasi Dapodik. Dan juga terdapat lokasi tanah tersebut berada seperti pada gambar berikut
Berdasarkan denah di atas terdiri dari dua dokumen sertifikat maka pengisian di Aplikasi Dapodik adalah sebagai berikut.
Keterangan :
S.1 adalah Sertifikat Tanah ke-satu
S.2 adalah Sertifikat Tanah ke-dua
Sehingga pada gambar di atas diketahui bahwa sekolah memiliki dua atribut data Tanah
Keterangan:
B.1 adalah Bangunan ke-satu
B.2 adalah Bangunan ke-dua
Lt.1 adalah Lantai ke-satu
Lt.2 adalah Lantai ke-dua
Melihat Data Bangunan yang sudah dijelaskan pada gambar di atas, maka Data Bangunan pada Aplikasi Dapodik diisi sebagai berikut.
Pengisian tanah dan bangunan adalah salah satu fitur terbaru mulai pada aplikasi dapodik versi 2023. Banyak sekali hal yang harus diperhatikan dalam pengisian tanah dan bangunan ini. Secara prinsip aplikasi dapodik tidak mengunggah dokumen terkait tanah dan bangunan, namun pastikan dalam pengisian data terkait tanah dan bangunan ini sesuai dengan kondisi nyata pada sekolah. Menjadi salah satu fokus utama mengapa dibutuhkan data ini adalah untuk melakukan evaluasi baik di tingkat daerah maupun pusat terhadap profik sekolah yang dikelola.
Dalam subbagian tanah dan bangunan terdapat dua kolom yang wajib diisi. pengisian data tanah dan bangunan menjadi salah satu bentuk bahwa sekolah sudah memenuhi beberapa syarat terkait pendirian sekolah. Dalam pengisian data tanah atribut yang harus dilengkapi antaralain seperti Jenis prasarana diisi dengan tanah, nama diisi dengan lahan atau tanah sekolah tersebut, untuk nomor sertifikat tanah, luas, luas lahan tersedia dan kepemilikan menjadi isian yang
harus/wajib diisi. Adapun kolom penambahan data tanah sebagai berikut.
a) Sertifikat Tanah atau yang sejenis
Nomor sertifikat tanah adalah atribut yang wajib diisi dalam mengerjakan aplikasi dapodik. Data yang dimasukan sesuai yang tertera pada sertifikat tanah yang dimiliki sekolah. Disarankan kepada setiap sekolah menyiapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan terkait dengan isian berikut.
untuk isian panjang, lebar, luas, luas tanah tersedia disesuaikan dengan kondisi di sekolah. khusus untuk isian luas tanah yang tersedia dimaksud adalah lahan kosong atau luas lahan yang mampu dibangun ruangan.
Selain tombol default seperti tambah, ubah, hapus, dan validasi, terdapat tambahan menu aksi yang didalamnya berisi beberapa sub menu seperti pada gambar.
1) Input NJOP
Secara sederhana, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah taksiran harga objek pajak (tanah dan bangunan) yang dihitung berdasarkan luas dan zona tanah serta bangunannya. NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis. Jadi, semakin mahal harga pasaran tanah dan bangunan di suatu kawasan, maka semakin tinggi pula NJOP-nya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP
Belum ada Komentar untuk "BAB IV PROSES ENTRI - B. SARPRAS"
Posting Komentar